Jumat, 12 September 2008

kesadaran hukum

KESADARAN BERWARGA NEGARA


I. PENDAHULUAN

Kesadaran berwarga negara pada hakekatnya mengandung arti mahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, bertanggungjawab mentaati dan mematuhi dengan kesadaran menjunjung tinggi norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pentingnya kesadaran berwarga negara baik bagi anggota masyarakat maupun bagi aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan akan menentukan terhadap terwujudnya tatanan kehidupan kenegaraan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa (faunding father) sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

a. Latar belakang

Kenyatannya baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain masih terdapat warga negara yang rendah akan kesadaran berwarga negera karena latar belakang pendidikan, sehingga tidak memahami arti, makna dan tujuan kesadaran berwarga negara yang baik. Sebaliknya rendah kesadaran berwarga negara, bukan karena latar belakang pendidikan yang rendah melainkan karena integritas moralnya yang rendah terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam sepuluh tahun reformasi yang harus dipahami juga sebagai gerakan moral untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku hidup sadar dan taat hukum, pada kenyataan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan perilaku sadar dan taat hukum merupakan indikator yang menentukan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, sejahtera, berkepastian dan terjaminnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sehingga akan menentukan pula terhadap tujuan yang diinginkan terhadap terbentuknya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan kualitas berbudaya hukum sebagai bentuk kesadaran berwarga negara yang dapat mensejajarkan harkat, martabat, dan derajat bangsa dengan bangsa-bangsa lain.

b. Maksud dan Tujuan

Penulisan naskah ini, selain untuk memahami dasar-dasar hukum kesadaran berwarga negara, juga penting bagi kehidupan dunia pendidikan dalam partisifasinya berupaya untuk memajukan dan meningkatkan kesadaran berwarga negara bagi setiap warga masyarakat

II. PEMBAHASAN

1. Sejarah hak manusia

Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai hak, manusia memperoleh kemerdekaan itu sejak ia dilahirkan dan melekat sebagai kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hak untuk hidup merdeka adalah hak dasar yang paling asasi bagi setiap manusia/orang/warga negara sesuai harkat dan martabat untuk menjunjung nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga setiap bentuk penjajahan terhadap hak hidup setiap manusia/orang/warga negara harus dihapuskan.
Dalam hubungannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah keinginan untuk berkebangsaan yang bebas dalam suatu negara yang berdaulat yang berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: bahwa negara menjamin bagi setiap warga negara bebas untuk memiliki sendiri keyakinan dan kepercayaan serta beribadah sesuai kepercayannya (menganut faham toleransi beragama); Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu: bahwa negara menjamin ketertiban, kemanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara secara benar dan berkeadilan guna menghormati harkat dan martabatnya (menganut faham persamaan dimuka hukum); Persatuan Indonesia, yaitu bahwa negara menjamin terselengaaranya persatuan dan kesatuan dalam setiap keragaman dan perbedaan sebagai bangsa Indonesia (menganut faham kebinekaan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu: bahwa negara menjamin terselengaranya ebagai representasi keterwakilan setiap warga negara sebagai hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dengan kata lain “pemerintahanan berasal dari rakyat dan untuk rakyat” (menganut faham demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu: bahwa negara berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya ( menganut faham kesejahteraan).

2. Pemerintahan dan hak-hak individu

Untuk mewujudkan suatu negara yang merdeka dan berdaulat dinyatakan dalam pembukaan UUD 194 yang berbunyi,” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang meliputi pasal-demi pasal dan mencerminkan sistem pemerintahan negara yang diinginkan, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban negara maupun setiap individu sebagai warga negara.
Antara lain hak-hak individu yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat; pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengenai negara berasa ketuhanan dan kemerdekaan memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak dan kewajiban bela negara; Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak memperoleh pengajaran dan mengenai sistem pendidikan nasional; dan Pasal 34 hak pakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara.
Meski UUD 1945 hanya bersifat hukum dasar, namun berfungsi sebagai sumber hukum tertulis yanga menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggara negara dan pemerintahan untuk mengatur lebih lanjut tentang sistem hukum nasional yang diinginkan yang didukung dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terselenggaranya hak dan kewajiban bernegara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dalam segenap aspek kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan kemanan.
Pernyataan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan bahwa negara berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Sebagai negara yang berdasarkan hukum memastikan terciptanya prinsif-prinsif hukum yang menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu adanya penyelenggara negara dan pemerintahan bertujuan untuk memastikan terselenggaranya hak-hak warga negara secara tertib, berkepastian dan dalam perlindungan hukum yang berkeadilan dan benar guna terciptanya cita-cita nasional yang diinginkan yaitu, mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan sosial.

III. PENUTUP

Mewujdukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung maksud, agar hasil-hasil pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dinikmati secara merata kearah pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa dan akan menentukan pula terhadap peningkatan kesadaran berwarga negara.



















Tidak ada komentar: