Kamis, 25 September 2008

pengumuman bagi anda yang tak punya kerjaan

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
TAHUN ANGGARAN 2008
Nomor : SEK.KP.02.01- 203

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun Anggaran 2008 menerima pendaftaran CPNS Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Senin s.d. Rabu
Tanggal : 13 s.d. 15 Oktober 2008
Tempat : 1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Jl. Raya Gandul Cinere, Jakarta Selatan
(bagi pendaftar CPNS tingkat pusat, CPNS Taruna AKIP-AIM)
2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia
(bagi pendaftar CPNS tingkat wilayah)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. CPNS Taruna AKIP
Jumlah Lowongan : 60 orang
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU, MA, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Elektro dan Otomotif), SMEA, SMPS, Paket C dengan nilai Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal pria 166 cm, Wanita 156 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
7. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting
lebih dari 2 (dua)
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku;
10. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia ;
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP );
14. Lulus seleksi / Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (TKD)
15. Khusus pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti:
a. PNS Departemen Hukum dan HAM RI dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar dari atasan ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;


KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AKIP :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;
2. Fotocopy Raport terakhir (Cawu III/semester II) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Raport asli ;
3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Puskesmas ;
4. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan menunjukan aslinya ;
5. Fotocopy akte kelahiran, dan menunjukan aslinya ;
6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah
7. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain / swasta, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.
8. Fotocopy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja, dan menunjukan aslinya ;
9. Pas foto berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar ;

Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
 Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;
 Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna KUNING, diluar map tertulis :
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi


B. CPNS Taruna AIM
Jumlah Lowongan : 60 orang
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Pria / Wanita ;
3. Pendidikan SMU, ALIYAH, STM/SMK (Bangunan, Listrik, Otomotif, Komputer, Pariwisata), SMEA, Paket C dengan nilai Raport terakhir (Cawu III/Semester II) rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) ;
4. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun ;
5. Tinggi minimal pria 168 cm, Wanita 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pendaftaran ;
6. a. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak butawarna, tidak juling dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter ;
b. Bebas HIV / AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dengan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);


7. Pria : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting
Wanita : Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting
lebih dari 2 (dua)
8. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku ;
9. Belum menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan ;
10. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta ;
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri ;
12. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orangtua/ wali dan yang bersangkutan bermaterai cukup ( diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AIM ) ;
13. Lulus seleksi/ Ujian dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar)
14. Khusus Pelamar dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI selain memiliki syarat tersebut diatas harus memenuhi syarat seperti :
a. PNS di lingkungan Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Divisi Imigrasi, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi ;
b. Umur pada tanggal 1 Oktober 2008 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Ka.UPT ;
15. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja.

KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON TARUNA AIM :

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam , bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan :
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir (1 lembar), dan menunjukan Ijazah asli serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir dan menunjukkan asli ;
2. Fotocopy Rapor terakhir (Cawu III/Semester II) yang dilegalisir (1 lembar) dan menunjukan Rapor asli ;
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah
4. Fotocopy SKCK yang masih berlaku dan menunjukan aslinya;
5. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya ;
6. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
7. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/ wali dan Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas.
8. Fotocopy Kartu Kuning dari Depnakertrans, dan menunjukan aslinya ;
9. Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.

Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
 Surat ijin/Pengantar dari Kepala Divisi Keimigrasian, Kabagwai Ditjen Imigrasi dan Kepala UPT Imigrasi;
 Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna BIRU, diluar map tertulis :
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi



C. CPNS Umum
a. Unit Pusat
No. NAMA JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH
LOWONGAN
1 Pengkaji Hukum S2 Hukum 1
2 Widyaiswara S2 Hukum Perdata 1
3 Widyaiswara S2 Hukum Pidana 1
4 Widyaiswara S2 Hukum Tata Negara 1
5 Widyaiswara S2 Administrasi Negara 1
6 Widyaiswara S2 Hak Asasi Manusia 1
7 Widyaiswara S2 Manajemen 1
8 Widyaiswara S2 Bahasa Inggris 1
9 Widyaiswara S2 Komunikasi 1
10 Widyaiswara S2 Kriminologi 1
11 Widyaiswara S2 Sosial Politik 1
12 Widyaiswara S1 Pendidikan Olahraga 1
13 Widyaiswara S1 Pendidikan Agama Islam 1
14 Pustakawan S1 Perpustakaan 3
15 Penghubung Lembaga/Media S1 Komunikasi 4
16 Penyiap Bahan Publikasi S1 Komunikasi 1
17 Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1 Hukum 5
18 Penyusun Abstraksi Hukum S1 Hukum 2
19 Pengkaji Hukum S1 Hukum 2
20 Perancang Hukum S1 Hukum 3
21 Pembuat Konsep Kerjasama S1 Hukum 1
22 Penyusun Bahan Pengundangan S1 Hukum 1
23 Penyiap Keterangan Pemerintah S1 Hukum 1
24 Penyiap Bahan Sidang S1 Hukum 1
25 Penyusun Laporan Hukum S1 Hukum 1
26 Penyiap Bahan Telaahan Naskah Akademik S1 Hukum 1
27 Penyiap Bahan Harmonisasi HAM S1 Hukum 1
28 Penyiap Bahan Konvenan Hak Sipil dan Politik S1 Hukum 1
29 Penyiap Bahan Evaluasi HAM S1 Hukum 1
30 Penyiap Bahan Pengembangan Diseminasi HAM S1 Hukum 1
31 Penyiap Bahan Media dan Metodelogi S1 Hukum 1
32 Penyiap Bimbingan Kedinasan dan Aparatur Negara S1 Hukum 1
33 Penyiap Bahan Institusi Pemerintah S1 Hukum 1
34 Penyiap Bahan Institusi Non Pemerintah S1 Hukum 1
35 Peneliti Hukum S1 Hukum 5
36 Perencana Hukum S1 Hukum 2
37 Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1 Hubungan Internasional 1
38 Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Hukum 5
39 Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1 Hukum 3
40 Verifikator Keuangan S1 Ekonomi Akuntansi 6
41 Penata Laporan Keuangan D3 Akuntansi 5
42 Analis Program Komputer S1 Manajemen Informatika 9
43 Sistem Enginer S1 Teknik Informatika 4
44 Sistem Enginer / Programmer S1 Teknik Informatika 17
45 Penyusun Bahan Organisasi S1 Hukum 3
46 Penyusun Rencana Pengadaan Pegawai S1 Hukum 2
47 Penterjemah S1 Sastra Inggris 2
48 Konselor Psikologi S1 Psikologi 2
49 Penyiap Nota Keuangan S1 Ekonomi Manajemen 2
50 Penyiap Bahan Badan-Badan Khusus PBB S1 Sastra Inggris 1
51 Pembimbing Kerja S1 Kriminologi 1
52 Calon Auditor D3 Akuntansi 5
53 Calon Auditor D3 Komputer 5
54 Calon Peneliti S1 Hukum 5
55 Operator Komputer D3 Komputer 26
56 Pemeriksa Paten S1 Teknik Informatika 4
57 Pemeriksa Paten S1 Farmasi 2
58 Pemeriksa Merek S1 Hukum 4
59 Pemeriksa Desain Industri S1 Desain Produk 2
60 Pemeriksa Desain Industri S1 Seni Rupa 2
61 Pemeriksa Hak Cipta S1 Manajemen Informatika 1


Persyaratan :
1) Tingkat Diploma III (D-III)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan aslinya
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

2) Tingkat Sarjana (S-1)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 30 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan aslinya
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

3) Tingkat Magister (S-2)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 34 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
d. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, diluar map tertulis
 Nama
 Tempat dan Tanggal Lahir
 Pendidikan
 Alamat Sekarang
 Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e. Berkas lamaran terdiri dari,
 Surat lamaran
Ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
 Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Transip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
 Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja
 Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir, menunjukkan asli
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
 Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)


b. Unit Kantor Wilayah
Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.
Persyaratan :
1). Tingkat SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Pendidikan : SMU (termasuk Paket C), MA, STM (Bangunan, Listrik, Otomotif, Mesin dan Elektro), SMEA, SMPS dan SPMA
c. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
e. Tinggi dan berat badan :
 PRIA
Tinggi sekurang-kurangnya 165 cm dengan berat badan seimbang
 WANITA
Tinggi sekurang-kurangnya 155 cm dengan berat badan seimbang
2). Tingkat Diploma III ( D-III AKPER)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 28 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
3). Tingkat Sarjana (S-1)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 30 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)
4). Dokter, Magister (S-2)
a. Usia, pada tanggal 1 Oktober 2007
Sekurang-kurangnya 18 tahun
Setinggi-tingginya 34 tahun
b. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak juling, dan tidak bertato
c. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta)

KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
2. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan Ijazah asli beserta Daftar Nilai/ Transkip Nilai (legalisir dan menunjukkan asli)
3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
4. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku
5. Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
7. Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.






Jakarta, 25 September 2008
SEKRETARIS JENDERAL
Selaku Ketua Panitia

ttd

Prof. ABDUL BARI AZED, SH. MH.
NIP. 130610869

belajar mengoreksi diri




Memang sih kita sebagai manusia diciptakan allah SWT tidak ada yang sempurna karena yang sempurna itu adalah milik allah SWT, jadi disini aku hanya ingin sedikit berbagi tentang beberapa keburukan dalam diriku tapi ups jangan langsung dpikirkan negative ya karna catatan ini hanya sementara saja karna allah SWT masi membukakan lebar-lebar pintu maaf bagi hambanya yang bersalah. Disini aku akan jelaskan keburukan ku OKE tahap pertama:

1.Aku tuh orangnya sok tahu ( ya maklumlah untuk belajar gitu )
2.Aku tu orangnya kagak sabaran dalam menunggu ( ya bisa si menunggu lama tapi perasaan rasanya kesal banget )
3.Ya kata orang aku sedikit egois padahal aku kan da berusaha baik ma orang he….hee…
4.Sifat aku yang paling buruk adalah jika marah aku orangnya selalu menyimpan perasaan artinya langsung dimasukin keperasaan alias sensitive gitu lho
5.Agak sedikit pemalu
6.Kurang bisa bergaul artinya lebih suka menyendiri
7.Dalam hal keuangan aku selalu takut dalam membeli apapun sampai-sampai sepatu bolong tetap aja aku pakai he….he….
8.Kurang bisa menghargai orang artinya aku tidak bisa bermuluk-muluk
9.Kurang percaya diri didepan public
10.Kurang cepat dalam merespon pekerjaan

Ya teman-teman inilah kekuranganku, ya untuk sekarang ini sih aku lebih banyak bekerja ya sehingga sedikit demi sedikit aku sudah mulai bisa merubah perilaku diriku yang selama ini mungkin teman-teman gak suka.


OH YA TEMAN-TEMAN MOHON MAAF LAHIR BATIN 1949 H
SEMOGA SEMAKIN SUKSES DAN MAJU TERUS PANTANG MUNDUR

Cinta Itu Indah



Memang benar kata orang bahwa allah SWT akan memberikan kita yang terbaik dari yang terbaik baik itu jodoh maupun rezeki, Seperti kisah hidup yang kujalani sekarang ini, awalnya aku mengira bahwa hidup itu hanya untuk bekerja dan bekerja terus tanpa memikirkan kesehatan dan silahtuhrahmi kepada orang-orang yang terdekat, tetapi allah SWT maha adil, ia tidak mungkin membiarkan umatnya jatuh dalam jurang kehancuran. Tiba pada saat satu waktu, ia mempertemukan aku dengan seorang gadis yang baik, sholeha dan tidak tebang pilih kasih, awalnya kita bertemu di satu kampus islam dijakarta.
Pada saat aku pertama kali menginjakkan kakkiku dikampus, aku belum sama sekali mengenal sosok dia, tapi memang benar pada saat aku melihat pertama kali wajahnya, aku teringat dan terbayang, kelihatanya ada yang mendorong hatiku untuk mendekatinya. Hari demi hari kujalani awalnya aku mulai mengenalkan diriku kepadanya dan ia pun tidak menolak perkenalanku tersebut. Setelah perkenalan dimulai, disitulah aku mulai merasa dekat dengan dirinya. Setiap melakukan komunikasi bersama kita tidak lupa, mengisi komunikasi tersebut dengan nasehat-nasehat ibadah dan saling mengingatkan satu sama lain apabila ada yang salah dalam diri kita.
Akhirnya pada saat suatu malam dimana ketika itu aku baru merayakan hari ulang tahunku yang ke 21, aku menerima kado yang paling istimewa. Akhirnya ia menerimaku menjadi pacarnya setelah aku mengungkapkan isi hatiku kepadanya. Setelah aku jadian sama dirinya, aku mulai mengenal sosok dirinya, ia adalah seorang wanita yang baik dan sholeha serta mau membantu diriku, apapun kesusahanku. Setelah berjalanya waktu menjalani pacaran akhirnya aku dipertemukan dengan orang tuan dan pamanya, disebuah rumah pribadi di daerah manggarai. Aku ditanyakan tentang keseriusan aku sama anak dan keponakanya. Aku langsung menjawab “ memang pak aku punya rencana untuk kearah yang lebih baik yaitu jenjang pernikahan” tapi aku perlu waktu untuk meminta izin dari ortu ( orang tua ) akhirnya dengan penuh keyakinan dan niat yang tulus aku mencoba untuk meminta izin dari ortuku akhirnya mereka mengizinkanku untuk menikah dengan dirinya. Akhirnya aku sekarang ini sudah mempersiapkan segala kebutuhan buat menikah.
Terimah kasih ya sayangku, kaulah anugrah terindah yang tuhan berikan kepadaku. Doakan aku ya semoga aku bisa membimbing kamu dan keluarga kita kearah keluarga yang sholeha, mawwadah, warrahmah dan sakinah. Amin.

Terima kasih sayangku / Calon Istriku

Rabu, 24 September 2008

SUKSESI NASIONAL.







Siapapun nantinya akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden,tak ada bedanya.Sejak reformasi digulirkan tahun 1998 tentunya kita harapkan akan terjadi perubahan manajemen hukum,politik,ekonomi,social budaya,agama,dan pertahanan keamanan.Tapi kenyataannya kondisi tersebut tidak banyak berubah,bahkan sebaliknya kita semakin kehilangan arah.Kalaulah sejak awal system manajemen pemerintah lebih tertata guna menghadapi krisis seperti sekarang ini,tentunya persoalannya akan lain.Kita tidak akan menderita berkepanjangan akibat krisis multidimensional yang kita rasakan seperti saat ini.
Jujur saja,ada persoalan yang terabaikan sejak reformasi mulai merebak direpublik ini antara lain,karena kita lebih terfokus pada kegiatan politik praktis,ketimbang memikirkan kelanjutan kehidupan berbangsa dinegeri ini.Dan memang ada banyak persoalan mengapa semuanya ini bisa terjadi.Pertama,reformasi yang digulirkan sesungguhnya tidak memiliki agenda atau konsep jelas yang dapat dinikmati langsung oleh rakyat.Kedua,visi dan misi reformasi hanya sebatas menggantikan pemerintahan lama dengan pemerintahan baru,tanpa mengubah struktur atau aturan serta prilaku para penyelenggara negara.Dengan kata lain reformasi hanya menyantuh situasi musiman,tidak sampai kepada substansi persoalan,dan system strategi pembangunan dinegeri ini. Dan ketiga,tidak adanya tokoh kharismatik atau tokoh panutan dan kepemimpinan yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan reformasi.Bahkan ada kesan,tokoh yang tampil tidak lebih baik dari tokoh yang pernah dihujat.
Persoalannya sekarang,ada beberapa hal yang perlu mendapat tekanan,sekaligus juga pembenahannya antara lain,soal kepemimpinan nasional.Kita melihat banyak pemimpin,banyak tokoh,baik dari kalangan akademisi dan praktisi,tapi kenyataannya tak seorangpun diantara mereka yang pantas dijadikan contoh dan tauladan layaknya seorang pemimpin yang memiliki kharismatik.Padahal bangsa ini memerlukan pemimpin yang mampu memberikan contoh.
Tak pelak lagi,perlu ada trobosan baru dengan tampilnya tokoh muda menggantikan tokoh tua dalam posisi kepemimpinan nasional,yang akan menawarkan keinginan dan masa depan bangsa ini yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.Sebagai ilustrasi,kita pernah dipimpin dari kalangan tokoh muda sejak kita merdeka 17 Agustus 1945 yakni,Bung Karno dan Bung Hatta,kemudian tahun 1967 kita juga pernah dipimpin tokoh muda dari kalangan tentara HM.Soeharto.Lantas yang menjadi pertanyaan,apakah direpublik ini sudah tidak ada lagi tokoh muda yang berani tampil untuk memimpin bangsa ini.
Jawabnya,ada.Persoalannya,karena pola rekrutmen dan sirkulasi kader di internal sebagian partai politik (parpol) berjalan lambat.”Disini generasi muda yang ada diparpol harus mempercepat proses itu melalui perebutan kepemimpinan ditingkat daerah”,tutur Ketua Barisan Muda PAN Riski Sadig.Lain lagi pendapat Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti bahwa,kepemimpinan dari tokoh muda bukan karena tren,tapi signifikan dan substansial.”Saya tidak berharap besar dalam Pemilu 2009.Karena suksesi nasional masih didominasi para politisi tua,makanya tugas politisi muda harus merobohkan dominasi elit tua diinternal partainya masing-masing”,tuturnya.
Kita saksikan sekarang ini,banyak pemimpin dari tokoh tua yang berlomba-lomba ingin menjadi Capres (calon presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden) pada Pemilu 2009 mendatang,namun nyaris tidak ada satupun diantara mereka yang mampu memimpin.Buktinya,bangsa dan negara ini mulai kehilangan arah.Ibarat sebuah kapal,kita tidak memiliki nahkoda yang piawai melihat kompas dalam menentukan arah kapal.Dan kalau ini kita biarkan,bukan tidak mungkin kapal itu akan karam akibat kebodohan kita.Jadi dari kiasan tadi,pemimpin yang ada sekarang ini bukan lahir dari proses dan prosedur yang jelas dalam menunuju suksesi nasinal.

SEORANG MUALLAF YANG MENDAPATKAN HIDAYAH ( KISAH NYATA )





Pada hari ini, seperti biasanya para jemaah yang melaksanakan ibadah sholat dilingkungan Departemen Hukum dan HAM, khususnya dimesjid khusnul khatimah, mereka melaksanakan ibadah sholat dengan khusuk, tapi pada saat mendengarkan thaksiah yang seperti biasa dilakukan setelah melaksanakan sholat zuhur agak sedikit berbeda karena pada hari itu yang memberikan thaksiah tidak seperti biasanya yang dibawakan oleh para ustad tetapi dibawakan oleh seorang muallaf , artis dan bintang film. Siapa yang tidak kenal dia, L. MANIK namanya, pada saat acara thaksiah berlangsung para jemaah mendengarkan dengan seduh dan tertawa.
L. Manik menjelaskan tentang hidupnya, mengenai tantangan yang dihadapinya ketika dia masuk agama islam, sebelumnya L. Manik adalah agama kristiani dan dia adalah salah seorang yang benci dengan agama islam, tetapi seiring berjalanya waktu, ia menikah dengan seorang wanita yang beragama muslimah dan dikaruniai oleh beberapa anak,. Pada saat itu L. Manik untuk mempertahankan agama kepercayaanya, ia pernah mengancam kepada istrinya untuk masuk ke agama kristiani kalau tidak ia akan menceraikanya. Tetapi dengan kesabaran seorang istri yang sholeha ia tetap mempertahankan agama muslimnya, pada saat itu L. Manik, mempertanyakan kepada istrinya kenapa kau tidak mau pindah agama, tetapi karena L. Manik orang yang bijak, ia membuat perjanjian dengan istrinya, jika engakau bisa meyakinkan aku dalam agamamu , aku akan masuk kedalam agamu tetapi sebaliknya jika aku yang bisa meyakinkanmu tentang agamaku maka engkau akan ikut kepadaku. Tetapi sang istri tetap saja mempertahankan agamanya. Ketika suatu hari L. manik pernah mendapatkan hidayah dari allah SWT. pada saat L. Manik sedang tertidur lelap datanglah anaknya yang membangunkan dirinya dari tidur dan sang anak berkata papa, papa, papa masuk agama islam ya, langsung beliau terhentak apakah tu tahtik ibunya atau memang nyata dilakukan anak saya.
Ketika sang istri pulang dari arisan, L. Manik bertanya kepada istrinya dengan suara hentak knapa kau menyuruh anak kita untuk mengajak aku masuk agama islam , sang istri menjawab aku tak menyuruhnya untuk berkata seperi itu, akhirnya L. Manik memanggil anaknya, tetapi ketika ditanyakan sang anak lupa. Dari situlah akhhirnya L. Manik mulai meyakini agama islam dan di berniat untuk berpindah agama dari Kristen menjadi islam atau yang sering disebut dengan muallaf, ketika mendengarkan niat tersebut sang istri langsung terhentak dan menangis karena akhirnya dikukan juga pintu hatinya. Akhirnya L. Manik pun masuk islam. Itulah sedikit mengenai pengalaman hidup L.Manik menghadapi tantang dalam menerima agama islam sebagai agamanya sekarang ini.
Akhir kata, L.Manik mengatakan bahwa orang muslim sekarang ini tidak menggambarkan agama yang muslimah karena sesama umat muslim saja kita tidak mau emnolong sesamanya. Hal itu yang sekarang ini menjadi amanah bagi kita semua umat muslim bahwa kita harus merubah sikap kita itu, karena dalam agama islam kita harus saling menghargai, menolong sesama dan saling mendoakan. Akhir waktu L. Manik mengakhiri thaksiah tersebut, dengan membaca basmallah. Amin.

Kamis, 18 September 2008

dedi catride



jangan dibuang bekas kosong sarangnya karena bisa menghasilkan uang. saya menerima segala jenis merk catride kosong baik canon, HP,Lexmark dan Samsung serta toner kosong. Dijamin dibayar tinggi sesuai dengan kondisi dan barangnya. Anda berminat hub. Dedi 021-93380745 atau 081381663810

Toko Sepeda Suwarno




Menyediakan segala jenis merk sepeda polygon, united, wincycle dan lain sebagainya Anda berminat silakan hubungi dedy 021-93380745 atau 081381663810. Pelanggan dijamin puas Berbelanja di toko kami. Kami tunggu ya kedatanganya. Toko ini juga menyediakan spare parts sepeda dan sepeda bekas anda berminat.

AKTA NOTARIS MENJAMIN KETERTIPAN, KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Prinsif negara hukum secara universil menjamin terciptanya ketertipan, kepastian dan perlindungan hukum bagi hubungan lalu lintas kehidupan dalam kehidupana bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Perkembangan strategis kehidupan penyelengaraan pemerintahan dan negara dipengaruhi oleh dinamika kehidupan masyarakat yang semakin maju yang mendorong terjadinya perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Di antara perubahan tersebut, hadirnya lembaga baru, yaitu Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Disebutkan, bahwa pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasan atas Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. “Dalam perjalanan tahun keempat sejak Majelis Pengawas Notaris dibentuk tahun 2005, kita akui pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Notaris belum sepenuhnya efektif’’, ungkap Abdul Bari Azed Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris dalam sambutannya ketika melantik Baldwin Simatupang, BcIP, SH Kepala Kanntor Wilayah Depkumham Maluku sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Maluku bulan Juni yang lalu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan terhadap Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah agar dalam melaksanakan tugas berjalan secara efektif dan bertanggungjawab. “Mengingat, keberadaan lembaga ini berfungsi dalam rangka mewujudkan prinsif hukum yang menjamin terciptanya ketertipan, kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa Notaris”, lanjut Abdul Bari Azed yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Depkumham.
Usai acara pelantikan dilanjutkan acara sosialisasi pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris ke Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Maluku. Baldwin Simatupang yang baru saja dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Maluku dalam sambutannya mengatakan, “sejak dibentuk Majelis Pengawas Notaris baru pertama kali Majelis Pengawas Pusat Notaris melakukan sosialisasi di Provinsi Maluku. “Untuk itu Saya menyampaikan perasaan terhormat karena sosialisasi dilaksanakan bertepatan baru hitungan bulan Saya bertugasa sebagai Kepala Kantor Wilayah di Provinsi Maluku ini”, ujar mantan salah seorang Direktur di Ditjen HAM Departemen Hukum dan HAM. Menurutnya, Maluku yang dijuluki provinsi seribu kepulauan memiliki tingkat kesulitan sendiri dibidang transportasi, berbeda dengan provinsi lainnya dalam melakukan pengawasan dan pemibinaan terhadap Notaris. Saat ini di Provinsi Maluku baru ada 11 (sebelas) orang Notaris dan 7 (tujuh) orang di Kota Ambon. Mengingat salah satu tugas penting pembinaan dan pengawasan dalam pemeriksaan Protokol Notaris adalah melakukan kunjungan satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan ke kantor Notaris, sesuai diamanatkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. “Wewenang tersebut ada pada Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan dan pembinaan”, ujarnya seraya menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah belum dibentuk di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, karena belum memenuhi persyaratan untuk dibentuk. “Karenanya wewenang melakukan pemeriksaan ke kantor Notaris diambil alih oleh Mejelis Pengawas Wilayah, namun tidak didukung oleh anggaran yang memadai”, tambahnya.
Minimnya anggaran yanag diberikan oleh pemerintah kepada Majelis Pengawas Notaris di semua tingkatan memang kenyataan yang dihadapi saat ini. Oleh karena itu, Abdul Bari Azed menganjurkan agar Kepala Kantor Wilayah di saat-saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI memasukkan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah dalam laporan kinerja Kantor Wilayah Depkumham. “ Hal itu relevan mengingat wewenang pengawasan atas Notaris ada pada Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Kepala Kantor Wiolayah merupakan perpanjangan tangan menteri di daerah” katanya. “Agar permasalahan yang dihadapi dalam pengawasan dan pembinaan Notaris familier dikalangan anggota Komisi III, dengan demikian kita harapkan yang membidangi anggoata Komisi III yang membidangi anggaran Depkumham ikut berjuang menambah perolehan anggaran Majelis Pengawas Notaris”, ucap Bari Azed berharap.
Sementara Winanto Wiryomartani anggota Majelis Pengawas Pusat dari unsur Notaris, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk menginformasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan membangun persepsi yang sama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaan lainnya. “ Agar tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berjalan secara efektif sesuai diharapkan”, ujar Notaris senior ini. Lebih lanjut ia jelaskan teknis pemeriksaan berkaitan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam proses peradilan. Selaian sudah ada Nota Kesepakatan antara Ketua INI dengan Kapolri, seharusnya penyidik kepolisian tidak lagi mengatakan “ urusan pemanggilan Notaris dalam rangka penyidikan semata-mata hanya menjalankan KUHAP dan soal Undang Undang Jabatan Notaris urusan Notaris”. “ Undang Undang Jabatan Notaris bukan semata-mata untuk kepentingan Notaris melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, maka penyidik sebagai aparatur penegak hukum harus menghormati Undang Uundang Jabatan Notaris”, ujarnya. Karena itu, pemanggilan Notaris sebagai saksi atau tersangka harus mengikuti ketentuan Pasal 66 yang menyebutkan bahwa, “untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”. Bahkan petunjuk pelaksanaannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomo: M.03.HP.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.
Yang perlu menurut Winanto diperhatikan adalah mengenai permintaan cuti, “hati-hati menunjuk Notaris Pengganti, Notaris Pengganati menurut undang-undang jabatan notaris mempersyaratkan harus berpendidikan Sarjana Hukum dan telah berusia 27 tahun. Apabila hal ini dilanggar, maka aakan berimplikasi terhadap akta yang dibuat tidak mempunyai kekuatan hukum”, katanya.
Di lain pihak, Anna Erlyana anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dari unsur akademisi/ahli mengatakan bahwa Notaris bukan lembaga super body, maka tidak boleh sembarangan membuat akta agar tidak berhadapan dengan aparatur penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Disamping itu ia juga menyinggung Pasal 15 ayat 2 hurufr f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai “pasal krusial” karena belum dapat dilaksanakan secara efektirf. Majelis pengawas Pusat Notaris dalam kurun waktu jabatan 3 (tiga) tahun kedepan akan berusaha untuk melakukan pemikiran dan upaya mencari solusi. “Salah satunya beraudiensi dengan Menpan, mengingat Menpan adalah pembina kelembagaan pemerintahan. Maka persoalan Badan Pertanahan Nasional sebagai unsur kelembagaan pemerintahan yang tidak bersedia melayani Notaris yang bukan PPAT dalam mendaftarkan akta dibidang pertanahan yang dibuatnya, Menpan perlu mengetahui dan menjembatani pemahaman pelaksanaan Undang-Undang”, ujar profesor (baca: Guru Besar UI) ahli hukum tata usaha negara ini.

Mengahiri sosialisasi pelaksanaan tugas pengawawasan dan pembinaan terhadap Notaris di Provinsi Maluku ditutup oleh Abdul Barti Azed Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris denmgan mengatakan bahwa kriteria penyalahgunaan jabatan adalah bertindak tidak melaksanakan sesuai yanag diperintahkan oleh undang-undang atau bertindak di luar jurisdiksi jabatannya.

Jumat, 12 September 2008

kesadaran hukum

KESADARAN BERWARGA NEGARA


I. PENDAHULUAN

Kesadaran berwarga negara pada hakekatnya mengandung arti mahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, bertanggungjawab mentaati dan mematuhi dengan kesadaran menjunjung tinggi norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pentingnya kesadaran berwarga negara baik bagi anggota masyarakat maupun bagi aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan akan menentukan terhadap terwujudnya tatanan kehidupan kenegaraan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa (faunding father) sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

a. Latar belakang

Kenyatannya baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain masih terdapat warga negara yang rendah akan kesadaran berwarga negera karena latar belakang pendidikan, sehingga tidak memahami arti, makna dan tujuan kesadaran berwarga negara yang baik. Sebaliknya rendah kesadaran berwarga negara, bukan karena latar belakang pendidikan yang rendah melainkan karena integritas moralnya yang rendah terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam sepuluh tahun reformasi yang harus dipahami juga sebagai gerakan moral untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku hidup sadar dan taat hukum, pada kenyataan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan perilaku sadar dan taat hukum merupakan indikator yang menentukan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, sejahtera, berkepastian dan terjaminnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sehingga akan menentukan pula terhadap tujuan yang diinginkan terhadap terbentuknya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan kualitas berbudaya hukum sebagai bentuk kesadaran berwarga negara yang dapat mensejajarkan harkat, martabat, dan derajat bangsa dengan bangsa-bangsa lain.

b. Maksud dan Tujuan

Penulisan naskah ini, selain untuk memahami dasar-dasar hukum kesadaran berwarga negara, juga penting bagi kehidupan dunia pendidikan dalam partisifasinya berupaya untuk memajukan dan meningkatkan kesadaran berwarga negara bagi setiap warga masyarakat

II. PEMBAHASAN

1. Sejarah hak manusia

Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai hak, manusia memperoleh kemerdekaan itu sejak ia dilahirkan dan melekat sebagai kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hak untuk hidup merdeka adalah hak dasar yang paling asasi bagi setiap manusia/orang/warga negara sesuai harkat dan martabat untuk menjunjung nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga setiap bentuk penjajahan terhadap hak hidup setiap manusia/orang/warga negara harus dihapuskan.
Dalam hubungannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah keinginan untuk berkebangsaan yang bebas dalam suatu negara yang berdaulat yang berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: bahwa negara menjamin bagi setiap warga negara bebas untuk memiliki sendiri keyakinan dan kepercayaan serta beribadah sesuai kepercayannya (menganut faham toleransi beragama); Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu: bahwa negara menjamin ketertiban, kemanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara secara benar dan berkeadilan guna menghormati harkat dan martabatnya (menganut faham persamaan dimuka hukum); Persatuan Indonesia, yaitu bahwa negara menjamin terselengaaranya persatuan dan kesatuan dalam setiap keragaman dan perbedaan sebagai bangsa Indonesia (menganut faham kebinekaan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu: bahwa negara menjamin terselengaranya ebagai representasi keterwakilan setiap warga negara sebagai hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dengan kata lain “pemerintahanan berasal dari rakyat dan untuk rakyat” (menganut faham demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu: bahwa negara berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya ( menganut faham kesejahteraan).

2. Pemerintahan dan hak-hak individu

Untuk mewujudkan suatu negara yang merdeka dan berdaulat dinyatakan dalam pembukaan UUD 194 yang berbunyi,” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang meliputi pasal-demi pasal dan mencerminkan sistem pemerintahan negara yang diinginkan, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban negara maupun setiap individu sebagai warga negara.
Antara lain hak-hak individu yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat; pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengenai negara berasa ketuhanan dan kemerdekaan memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak dan kewajiban bela negara; Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak memperoleh pengajaran dan mengenai sistem pendidikan nasional; dan Pasal 34 hak pakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara.
Meski UUD 1945 hanya bersifat hukum dasar, namun berfungsi sebagai sumber hukum tertulis yanga menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggara negara dan pemerintahan untuk mengatur lebih lanjut tentang sistem hukum nasional yang diinginkan yang didukung dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terselenggaranya hak dan kewajiban bernegara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dalam segenap aspek kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan kemanan.
Pernyataan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan bahwa negara berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Sebagai negara yang berdasarkan hukum memastikan terciptanya prinsif-prinsif hukum yang menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu adanya penyelenggara negara dan pemerintahan bertujuan untuk memastikan terselenggaranya hak-hak warga negara secara tertib, berkepastian dan dalam perlindungan hukum yang berkeadilan dan benar guna terciptanya cita-cita nasional yang diinginkan yaitu, mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan sosial.

III. PENUTUP

Mewujdukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung maksud, agar hasil-hasil pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dinikmati secara merata kearah pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa dan akan menentukan pula terhadap peningkatan kesadaran berwarga negara.



















Kamis, 11 September 2008

Keutamaan Bulan Rajab

Keutamaan Bulan Rajab

Seperti telah diketahui bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah manusia utama yang paling mulia yang Allah ciptakan. Dan sebagai tanda bakti dan rasa syukur beliau kepada-Nya maka Nabi Muhammad SAW adalah seorang hamba Allah yang segala aktifitas kehidupannya tiada lain hanyalah ibadah kepada Allah ta’aala. Sehingga beliau pun mencontohkan kepada kita sebagai umatnya untuk banyak bersyukur dengan cara melaksanakan ibadah seperti apa yang beliau kerjakan, atau menjalankan sunnah Nabi SAW. Baik dalam mengerjakan shalat, shaum (puasa), haji, dan berbagai macam amal-amal kebaikan lainnya.
Salah satu kegiatan ibadah yang Nabi Muhammad SAW suka lakukan adalah shaum selain shaum wajib di bulan Ramadhan, dan telah banyak hadits-hadits beliau yang berkaitan tentang keutamaan shaum sunnah. Dan seperti telah disebutkan selain di bulan Ramadhan maka Nabi SAW juga melaksanakan shaum di Bulan Rajab dan Sya’ban seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a, “Sesungguhnya Nabi SAW tidak berpuasa setelah bulan Ramadhan kecuali pada bulan Rajab dan Sya’ban.” Salah satu alasan dari Nabi SAW untuk mengerjakan shaum Rajab dikarenakan pada bulan Rajab itu atau tepatnya tanggal 27 Rajab, Nabi SAW diperjalankan untuk bertemu dengan Allah ‘azza wa jalla dan pada malam itu juga Nabi SAW mendapat perintah untuk mengerjakan shalat lima waktu dan berlaku pula untuk umat beliau. Peristiwa itu diperingati oleh kita sebagai Isra’ Mi’raj.

Nabi SAW berpuasa di bulan Rajab dan mengajak umat beliau untuk mengerjakan amalan sunnah itu dengan banyak memberikan hadits-hadits yang memotivasi diri untuk melaksanakan ibadah tersebut. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan Al-Syairazi dari Anas bin Malik r.a bahwa Nabi SAW bersabda, “Inna fil jannati nahran yuqaalu rajabu, asyaddu bayaadhan minal labani wa ahlaa minal ‘asali, man shaama yauman min rajaba saqaahullaahu min dzaalikan nahri.”

Hadits tersebut diterjemahkan sebagai, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah sungai yang namanya Rajab, airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari pada madu, barang siapa berpuasa satu hari dari bulan itu, maka Allah memberi minum kepadanya dari sungai itu.”

Rajab secara bahasa mempunyai arti sebagai ‘keagungan’ dan dinamakan bulan Rajab dikarenakan orang-orang Arab pra-Islam telah mengagungkan bulan tersebut dimana selama bulan itu para penjaga Ka’bah membuka pintu Ka’bah sepanjang bulan, sedangkan untuk bulan-bulan lainnya hanya waktu Senin dan Kamis saja. Mereka berkata kalau bulan ini adalah bulan Allah, rumah ini adalah rumah Allah dan hamba adalah hamba Allah, maka tidak dilarang untuk seorang hamba Allah masuk rumah Allah dalam bulan Allah. Dan dikatakan juga kalau Rajab itu terdiri dari tiga huruf (Arab) yaitu Raa (R) yang merupakan kependekan dari Rahmatullah atau kasih sayang Allah, Jim (J) kependekan dari Jurmul ‘Abdi atau dosa seorang hamba, dan Baa (B) yang merupakan kependekan dari Birullaahi Ta’aala atau kebaikan Allah ta’aala. Jadi seakan-akan dengan kemuliaan bulan Rajab tersebut maka Allah ‘azza wa jalla telah mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang banyak melakukan amal kebaikan di dalam bulan Rajab.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aniibuu ilaa rabbikum wastagfiruu min dzunuubikum waj tanibul ma’aashiya fisy syahril haraami wa huwa rajabun.” Diartikan sebagai, “Taubatlah kamu sekalian kepada Tuhanmu, minta ampunlah dari semua dosamu dan jauhilah segala macam perbuatan durhaka di dalam bulan haram yaitu bulan Rajab.” **

Rabu, 10 September 2008

jawaban soal hukum filsafat islam

Ujian Tengah Semester ( UTS )

Nama : Dedi Syahputra
NIP : 06 05 0771
Mata Kuliah : Filsafat Hukum Islam
Kelas : MA 4
Dosen : Saleh Fadjarwanto


1.Plato adalah seorang filosof yang meletakkan dasar-dasar pemikiran filsafat dunia. salah satu pemikiranya adalah konsep tentang bentuk Negara. Menurutnya ada lima bentuk Negara yang sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia. Sebutkanlah kelima bentuk Negara tersebut dan berilah penjelasan ?

Jawaban

Lima bentuk Negara yang sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia ialah
1.Aristokrasi ialah Negara yang dipimpin oleh orang-orang yang budiman yang memerintah didasarkan pada keadilan.
2.Timokrasi ialah Negara yang dipimpin oleh orang-orang yang lebih mengedepankan popularitas dan kehormatan daripada keadilan.
3.Oligarki ialah Negara yang dipimpin oleh golongan hartawan yang memegang kekuasaan sehingga menimbulkan gerakan privatisasi yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jatuh ke tangan golongan hartawan.
4.Monopoli ialah bentuk Negara yang dipimpin oleh satu pemegang kekuasaan yang bertindak secara absolute dan mutlak sehingga dalam sistem pemerintahan ini, banyak hak-hak masyarakat miskin uang tertindas.
5.Demokrasi ialah bentuk Negara yang dipimpin oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi terletak ditangan rakyat sehingga rakyatlah yang menentukan arah dan kebijakan Negara tersebut.

Menurut Plato, dengan dibuktikan melalui jalan dialektik bahwa aristrokasi itu merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik, dan bahwasanya hanya dengan keadilanlah, yaitu suatu pemerintahan yang dijalankan orang-orang merdeka, yang adapat membawa kebahagiaan.

2.Al-Quran merupakan sumber utama dan pertama hukum dan regulasi islam ( syariah ) yang merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW banyak memuat pesan moral sebagai Way Of Life bagi manusia. Uraikanlah isi al-Quran menurut tinjauan syariah dalam artian yang luas ?

Al-Quran bagi umat muslim merupakan sumber utama hukum dan regulasi islam serta dijadikan pandangan hidup ( Way Of Life ) hal ini disebabkan Karena didalam al-Quran secara umum meliputi 6 (enam) hal yang terdiri dari :
1. Pokok-pokok Aqidah, yaitu rukun iman sebagai batas antara keimanan dan kekafiran.
2. Akhlak yang mulia maupun yang tercela sebagai pedoman seorang muslim untuk menghiasi diri dengan kemultaan akhlak dan menghindari semua yang tercela dalam kehidupannya.
3. Anjuran untuk merenungkan kebesaran Allah pada semua makhluk ciptaan-Nya yang ada di langit dan di bumi.
4. Kisah-kisah umat terdahulu sebagai pelajaran bagi siapa saja yang membacanya. Juga kisah-kisah tentang kejadian yang akan datang sebagai bukti atau mukjizat dari Allah; seperti kemenangan dan kekalahan bangsa Romawi.
5. Peringatan dan kabar gembira sebagai metode dakwah al-Quran.
6. Hukum-hukum syari‘iy.

Enam poin diatas adalah kandungan umum al-Quran yang tentu saja semuanya masih bisa dijabarkan lebih lanjut dalam disiplin ilmu masing-masing. Tema al-Quran yang sangat luas ini tentu tidak akan cukup untuk dibahas hanya dengan sebuah tulisan yang singkat; walaupun itu kita batasi dalam kapasitasnya sebagai sumber hukum, jadi disini kita dapat memahami bahwa enam hal tersebut yang dipakai umat muslim sebagai pandangan hidup atau Way Of Life bagi umat muslim.

3.Peristiwa penunjukkan abu bakar ash-Shiddiq oleh Nabi Muhammad SAW sebagai imam shalat fardhu dianggap sebagai cikal bakal dari lahirnya pemikiran filsafat hukum islam. Berikanlah penjelasan peristiwa ini dalam tinjauan qias ( analogi ) dan ijma ?

belum ada jawaban

4.Apakah yang anda ketahui dengan istilah-istilah di bawah ini !
a.Sunnah
b.Hellocentris
c.Filsafat Hukum Islam
d.Philosophia
e.Khulafa al-rasyidin


Jawaban

a. Sunnah adalah Pemahaman Nabi terhadap pesan atau wahyu Allah itu teladan beliau dalam melaksanakannya membentuk "tradisi" atau "sunnah" kenabian (al-sunnah al-Nabawiyyah, Sunnah Nabi harus pula dipahami sebagai keseluruhan kepribadian Nabi dan akhlak beliau, yang dalam kepribadian dan akhlak beliau disebutkan dalam Kitab Suci sebagai teladan yang baik (uswah hasanah) bagi kita semua "yang benar-benarberharap pada Allah pada Hari Kemudian, serta banyak ingat kepada Allah" (Q.S. al-Ahzab 33:32). Dan beliau juga dilukiskan dalam Kitab Suci sebagai seorang yang berakhlak amat mulia (Q.S. al-Qalam 68:4). Dengan demikian Nabi, dalam hal ini tingkah laku dan kepribadian beliau sebagai seorang yang berakhlak mulia, menjadi pedoman hidup kedua setelah Kitab Suci bagi seluruh kaum beriman.

b.HELIOCENTRIS, yang berasal dari kata “Helics” artinya : matahari. Teori ini dikemukakan oleh Nicolaus Copernicus (1473-1543), orang Jerman. Olehnya itu teori ini disebut juga dengan teori / sistem Copernicus Menurut teori ini bahwa :
1. Bukanlah bumi yang menjadi pusat dari peredaran benda-benda langit, tetapi mataharilah yang menjadi pusatnya, yang diedari oleh : Mercurius, Venus, bumi, bulan, mars, Yupiter, Saturnus, kemudian beberapa bintang tetap sejenis matahari.
2. falak-falak dari benda-benda langit yang mengitari matahari, bentuknya lingkaran yang bundar.


Lihat Gambar.
Keterangan Gambar :
1. matahari
2. Mercurius
3. Venus
4. bumi
5. bulan
6. mars
7. Yupiter
8. Saturnus
9. bintang-bintang tetap

Teori Copernicus ini telah menggoncangkan dunia pada zamannya. Sebab suatu penemuan yang sama sekali bertolak belakang dengan teori-teori sebelumnya, yang telah diyakini orang sepanjang 14 abab lamanya.Pihak-pihak yang jelas menentang teori ini, adalah dari golongan para ahli ilmu pengetahuan dan tokoh-tokoh agama Nasrani. Teori Heliocentris ini kemudian didukung dan diikuti oleh ahli-ahli falak lainnya, antara lain: Giordano Bruno (lahir 1548) dan Galileo Galilei (lahir 1564). Teori ini memang masih banyak mengandung kelamahan-kelemahan, tetapi satu hal yang tak dapat diingkari, bahwa sampai sekarang prinsip tentang pusat dari Tatasurya kita ini khususnya, bukanlah bumi yang menjadi pusatnya, tetapi matahari.Selain itu, teori ini juga mengajarkan, bahwa bumi ini bergerak mengitari matahari, suatu teori yang sampai sekarang tetap diakui kebenarannya.

c. Filsafat Hukum Islam adalah ilmu yang mempelajari bagaimana sejarah lahirnya hukum islam tersebu di dunia dimulai dari zaman Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari allah SWT sampai zaman diturunkanya al-Quran.
d. philosophia diambil dari kata philos dan shopia atau philos dan sophos. Philos berarti cinta dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan, pengetahuan, dan hikmah. Pada awalnya, kata sofia lebih sering diartikan sebagai kemahiran dan kecakapan dalam suatu pekerjaan, seperti perdagangan dan pelayaran. Dalam perkembangan selanjutnya, makna dari kata kemahiran ini lebih dikhususkan lagi untuk kecakapan di bidang sya’ir dan musik. Makna ini kemudian berkembang lagi kepada jenis pengetahuan yang dapat mengantarkan manusia untuk mengetahui kebenaran murni. Sofia dalam arti yang terakhir ini, kemudian dirumuskan oleh Pythagoras bahwa hanya Dzat Maha Tinggi (Allah) yang mampu melakukannya. Oleh karena itu, manusia hanya dapat sampai pada sifat “pencipta kebijaksanaan”. Pythagoras menyatakan: “cukup seorang menjadi mulia ketika ia menginginkan hikmah dan berusaha untuk mencapainya.”
e. Khulafa al-Rasyidin adalah masa dimana para sahabat nabi yang menjalankan atau meneruskan perjuangan Nabi Muhammad setelah meninggal dalam penyebaran agama islam