Rabu, 27 Agustus 2008

Notaris

Notaris sebagai pejabat umum merupakan jabatan kepercayaan yang diserahkan oleh negara, sebagaimana rumusan Pasal 15 ayat (1) undang-Undang Jabatan Notaris, yang menetapkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yanag dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk danyatakan dalam akta otentik

Demikian luasnya kewenangan yang dipercayakan oleh Nagera kepada Notaris sehingga perlu ada lembaga yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan makna sumpah jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak.

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menetapkan bahwa Majelis Pengawas Notarisa adalah badan yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Kata pembinaan diletakkan di depan dimaksudkan agar mempunyai fungsi sebagai lembaga pengawasan. Dengan demikian fungsi pembinaan ini didahulukan dari pada fungsi pengawasan, tentunya ada makna yang ingin disampaikan oleh pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris kepada para Notaris pada umumnya. Fungsi pembinaan ini lebih didahulukan atau diutamakan dari pada fungsi pengawasan dikarenakan terkait dengan kedudukan Notaris sebagai jabatan atau profesi yang mulia (offium nobile), yang oleh karena itu seorang Notaris harus mampu menjaga kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai jabatan yang mulia tersebut.

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Notaris sebagai pejabat umum merupakan sekelompok masyarakat yang mempunyai kualitas berupa keahlian hukum tertentu, yang tidak dimiliki oleh anggota masyarakat yang lain. Kaeahlian hukum tertentu ini diperoleh oleh seorang Notaris setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana hukum dan spesialis notaris atau Magister Kenotariatan. Sebagai kumpulan masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu, kelompok masyarakat ini dapat memberikan kontribusi kemajuan dan mampaat positif bagi masyarakat, tetapi sebaliknya hal ini dapat juga menjadiklan penyalahgunaan keahlian sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, oleh karena itu untuk mengantisifasi hal tersebut diperlukan pengatuaran yang komprehenshif terhadap Notaris baik mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Notaris maupun mengenai pengawasan terhadap perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris

Pengawasan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang bersifat perventif dan kuratif. Bersifat preventif mengandung makna suatu proses pembinaan, sedangkan bersifat kuratif mengandung makna melakukan penjatuhan sanksi terhadap Notaris dalam pelaksanaan jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Tidak ada komentar: