Tampilkan postingan dengan label buat teman-teman'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buat teman-teman'. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 September 2008

kesadaran hukum

KESADARAN BERWARGA NEGARA


I. PENDAHULUAN

Kesadaran berwarga negara pada hakekatnya mengandung arti mahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, bertanggungjawab mentaati dan mematuhi dengan kesadaran menjunjung tinggi norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pentingnya kesadaran berwarga negara baik bagi anggota masyarakat maupun bagi aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan akan menentukan terhadap terwujudnya tatanan kehidupan kenegaraan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa (faunding father) sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

a. Latar belakang

Kenyatannya baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain masih terdapat warga negara yang rendah akan kesadaran berwarga negera karena latar belakang pendidikan, sehingga tidak memahami arti, makna dan tujuan kesadaran berwarga negara yang baik. Sebaliknya rendah kesadaran berwarga negara, bukan karena latar belakang pendidikan yang rendah melainkan karena integritas moralnya yang rendah terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam sepuluh tahun reformasi yang harus dipahami juga sebagai gerakan moral untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku hidup sadar dan taat hukum, pada kenyataan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan perilaku sadar dan taat hukum merupakan indikator yang menentukan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, sejahtera, berkepastian dan terjaminnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sehingga akan menentukan pula terhadap tujuan yang diinginkan terhadap terbentuknya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan kualitas berbudaya hukum sebagai bentuk kesadaran berwarga negara yang dapat mensejajarkan harkat, martabat, dan derajat bangsa dengan bangsa-bangsa lain.

b. Maksud dan Tujuan

Penulisan naskah ini, selain untuk memahami dasar-dasar hukum kesadaran berwarga negara, juga penting bagi kehidupan dunia pendidikan dalam partisifasinya berupaya untuk memajukan dan meningkatkan kesadaran berwarga negara bagi setiap warga masyarakat

II. PEMBAHASAN

1. Sejarah hak manusia

Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai hak, manusia memperoleh kemerdekaan itu sejak ia dilahirkan dan melekat sebagai kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hak untuk hidup merdeka adalah hak dasar yang paling asasi bagi setiap manusia/orang/warga negara sesuai harkat dan martabat untuk menjunjung nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga setiap bentuk penjajahan terhadap hak hidup setiap manusia/orang/warga negara harus dihapuskan.
Dalam hubungannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah keinginan untuk berkebangsaan yang bebas dalam suatu negara yang berdaulat yang berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: bahwa negara menjamin bagi setiap warga negara bebas untuk memiliki sendiri keyakinan dan kepercayaan serta beribadah sesuai kepercayannya (menganut faham toleransi beragama); Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu: bahwa negara menjamin ketertiban, kemanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara secara benar dan berkeadilan guna menghormati harkat dan martabatnya (menganut faham persamaan dimuka hukum); Persatuan Indonesia, yaitu bahwa negara menjamin terselengaaranya persatuan dan kesatuan dalam setiap keragaman dan perbedaan sebagai bangsa Indonesia (menganut faham kebinekaan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu: bahwa negara menjamin terselengaranya ebagai representasi keterwakilan setiap warga negara sebagai hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dengan kata lain “pemerintahanan berasal dari rakyat dan untuk rakyat” (menganut faham demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu: bahwa negara berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya ( menganut faham kesejahteraan).

2. Pemerintahan dan hak-hak individu

Untuk mewujudkan suatu negara yang merdeka dan berdaulat dinyatakan dalam pembukaan UUD 194 yang berbunyi,” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang meliputi pasal-demi pasal dan mencerminkan sistem pemerintahan negara yang diinginkan, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban negara maupun setiap individu sebagai warga negara.
Antara lain hak-hak individu yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat; pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengenai negara berasa ketuhanan dan kemerdekaan memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak dan kewajiban bela negara; Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak memperoleh pengajaran dan mengenai sistem pendidikan nasional; dan Pasal 34 hak pakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara.
Meski UUD 1945 hanya bersifat hukum dasar, namun berfungsi sebagai sumber hukum tertulis yanga menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggara negara dan pemerintahan untuk mengatur lebih lanjut tentang sistem hukum nasional yang diinginkan yang didukung dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terselenggaranya hak dan kewajiban bernegara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dalam segenap aspek kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan kemanan.
Pernyataan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan bahwa negara berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Sebagai negara yang berdasarkan hukum memastikan terciptanya prinsif-prinsif hukum yang menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu adanya penyelenggara negara dan pemerintahan bertujuan untuk memastikan terselenggaranya hak-hak warga negara secara tertib, berkepastian dan dalam perlindungan hukum yang berkeadilan dan benar guna terciptanya cita-cita nasional yang diinginkan yaitu, mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan sosial.

III. PENUTUP

Mewujdukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung maksud, agar hasil-hasil pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dinikmati secara merata kearah pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa dan akan menentukan pula terhadap peningkatan kesadaran berwarga negara.



















Kamis, 28 Agustus 2008

Masalah Uji Emisi di Ibukota DKI Jakarta

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dengan menurunnya kualitas udara Jakarta disebabkan oleh berbagai hal seperti industri, transportasi, rumah tangga dan pembangkit listrik. Sementara itu 92% pencemaran udara Jakarta berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Dari berbagai sumber bergerak seperti mobil penumpang, truk, bus, lokomotif kereta api, kapal terbang, dan kapal laut, kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar dari kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70 %. Resiko kesehatan yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secara umum, banyak menarik perhatian belakangan ini. Di kota-kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan dan juga menyebabkan masalah pencemaran udara. Beberapa studi epidemiologi dapat menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara tingkat pencemaran udara perkotaan dengan angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan.
Pengaruh dari pencemaran khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif. Kendaraan bermotor akan mengeluarkan berbagai jenis gas maupun partikulat yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Komposisi dan Perilaku Gas Buang Kendaraan Bermotor
Emisi kendaraan bermotor mengandung berbagai senyawa kimia. Komposisi dari kandungan senyawa kimianya tergantung dari kondisi mengemudi, jenis mesin, alat pengendali emisi bahan bakar, suhu operasi dan faktor lain yang semuanya ini membuat pola emisi menjadi rumit. Jenis bahan bakar pencemar yang dikeluarkan oleh mesin dengan bahan bakar bensin maupun solar sebenarnya sama saja, hanya berbeda proporsinya karena perbedaan cara operasi mesin. Secara visual selalu terlihat asap dari knalpot kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar, yang umumnya tidak terlihat pada kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin.
Walaupun gas buang kendaraan bermotor terutama terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon monoksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (Pb). Bahan bakar tertentu seperti hidrokarbon dan timbel organik, dilepaskan ke udara karena adanya penguapan dari sistem bahan bakar.
Lalu lintas kendaraan bermotor juga dapat meningkatkan kadar partikular debu yang berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem. Setelah berada di udara, beberapa senyawa yang terkandung dalam gas buang kendaraan bermotor dapat berubah karena terjadinya suatu reaksi, misalnya dengan sinar matahari dan uap air, atau juga antara senyawa-senyawa tersebut satu sama lain. Proses reaksi tersebut ada yang berlangsung cepat dan terjadi saat itu juga di lingkungan jalan raya, dan adapula yang berlangsung dengan lambat. Reaksi kimia di atmosfer kadang kala berlangsung dalam suatu rantai reaksi yang panjang dan rumit, serta menghasilkan produk akhir yang dapat lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Sebagai contoh, adanya reaksi di udara yang mengubah nitrogen monoksida (NO) yang terkandung di dalam gas buang kendaraan bermotor menjadi nitrogen dioksida (NO2 ) yang lebih reaktif, dan reaksi kimia antara berbagai oksida nitrogen dengan senyawa hidrokarbon yang menghasilkan ozon dan oksida lain,
yang dapat menyebabkan asap awan fotokimi (photochemical smog). Pembentukan smog ini kadang tidak terjadi di tempat asal sumber (kota), tetapi dapat terbentuk di pinggiran kota. Jarak pembentukan smog ini tergantung pada kondisi reaksi dan kecepatan angin.
Untuk bahan pencemar yang sifatnya lebih stabil seperti limbah (Pb), beberapa hidrokarbon-halogen dan hidrokarbon poliaromatik, dapat jatuh ke tanah bersama air hujan atau mengendap bersama debu, dan mengkontaminasi tanah dan air. Senyawa tersebut selanjutnya juga dapat masuk ke dalam rantai makanan yang pada akhirnya masuk ke dalam tubuh manusia melalui sayuran, susu ternak, dan produk lainnya dari ternak hewan. Emisi gas buang kendaraan bermotor juga cenderung membuat kondisi tanah dan air menjadi asam. Pengalaman di negara maju membuktikan bahwa kondisi seperti ini dapat menyebabkan terlepasnya ikatan tanah atau sedimen dengan beberapa mineral/logam, sehingga logam tersebut dapat mencemari lingkungan.

Faktor -faktor Penyebab Pencemaran.
1. Berkaitan dengan Kendaraan Bermotor.
Yaitu berkaitan dengan teknologi dari kendaraan serta engine yang dikaitkan dengan supply campuran udara bahan bakar dan pengapian. Persiapan kondisi kendaraan yang akan dioperasikan termasuk bahan bakar yang digunakan.
2. Berkaitan dengan Pembangunan Kota.
Akibat penurunan kapasitas jalan maka kemacetan yang menyebabkan waktu perjalanan (Travel Time) meningkat sehingga penggunaan bahan bakar menjadi besar Keterbatasan jalur hijau sebagai paru-paru kota dan tingkat pertumbuhan kendaraan tinggi





BAB II
PERMASALAHAN
Yang menjadi masalah dalam pembahasan ini adalah perlukah adanya emisi gas buang kendaraan bermotor? Bagaimana perbaikan pencemaran udara melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta khususnya dan kota-kota besar lainnya di Indonesia pada umumnya? Dan siapakah yang berwenang melakukan emisi gas buang kendaraan bermotor?

1. Tujuan
Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui akibat atau dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia, mengetahui faktor -faktor penyebab pencemaran, mengetahui langkah-langkah pengamanan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

2. Manfaat.
Adapun manfaat dari makalah ini adalah untuk :
a. Memberi sedikit masukan bagi pemerintah untuk menangani pengendalian pencemaran udara melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
b. Sebagai bahan masukan bagi orang yang peduli terhadap kesehatan lingkungan termasuk peneliti, mahasiswa dalam mengembangkan wawasan di bidang masalah pencemaran lingkungan.
c. Sebagai masukan bagi penulis untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.
d. Mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar kita dapat bersama-sama membangun atau mendukung program langit biru yang bebas dari polusi udara.

BAB III
PEMBAHASAN
Saat ini penerapan tindakan hukum di Indonesia atas kendaraan pribadi yang melanggar Batas Mutu Emisi (BME) memang belum bisa dilaksanakan karena belum ada ketentuan yang mengaturnya. Padahal, kebijakan yang mengatur masalah emisi kendaraan sebenarnya sudah ada dalam UULAJ Nomor 14 tahun 1992.
Usia kendaraan bukan menjadi tolok ukur kualitas emisi kendaraan.
Emisi kendaraan tergantung salah satunya dari perawatan mesin. Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Perda 2/2005 Pasal 19 yang berbunyi:
(1) Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
(3) Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji emisi.
(4) Uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau pihak swasta yang memiliki bengkel umum yang telah memenuhi syarat.
(5) Hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dan setiap orang yang melanggar dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 41 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). “
Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Pemeriksaan Emisi Dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi Di Propinsi DKI Jakarta.

1. PEMERIKSAAN EMISI DAN PERAWATAN MOBIL PENUMPANG PRIBADI

Pasal 2
Setiap pemilik mobil penumpang pribadi wajib melakukan pemeriksaan emisi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 3
Hasil pemeriksaan emisi mobil penumpang pribadi harus memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pasal 4
Pemilik mobil penumpang pribadi yang telah memenuhi ambang batas emisi gas buang mendapat Surat Keterangan dan Stiker yang dipasang pada kendaraan oleh Bengkel Pelaksana.

2. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN EMISI DAN PERAWATAN MOBIL PENUMPANG PRIBADI DAN PERSYARATAN BENGKEL PELAKSANA

Pasal 6
Pemeriksaan emisi mobil penumpang pribadi dilaksanakan di Bengkel Pelaksana.
Pemprov DKI Jakarta mulai Oktober 2008 mendatang akan merencanakan penilangan kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Hal ini mendapat respon positif dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Umum di Jalan Raya (Organda). “Kewenangan untuk menertibkan angkutan umum ada di Dinas Perhubungan (Dishub),” . Selama ini, pemilik angkutan umum secara berkala melakukan uji kir termasuk emisi gas buang. Jadi, ketika para pemilik angkutan umum mendapat buku kir berarti gas buangnya sudah sesuai standar yang ditetapkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD). Dan jika di jalan ada kendaraan bermotor yang emisi gas buangnya buruk, itu menjadi kewajiban Dinas Perhubungan untuk menghentikannya dan menguji emisi gas buangnya kembali. Jika hasilnya jelek maka harus diperbaiki oleh pengusaha angkutan umum. Pengujian emisi gas buang tersebut berlaku selama enam bulan dan setelah itu harus diuji kembali. Saat ini, uji emisi yang tengah dilakukan BPLHD merupakan salah satu upaya implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Ridwan Panjaitan mengatakan, penilangan mobil pribadi dan angkutan umum yang tidak lulus uji emisi mulai Oktober mendatang oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang (UU) No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan sebelum penegakan aturan tersebut, BPLHD DKI melakukan sosialisasi dengan menggelar operasi teguran simpatik terhadap pelanggar uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya. “ Untuk kendaraan roda dua baru akan dilaksanakan pada tahun 2009 dan kendaraan umum yang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI, tapi untuk pelaksanaan uji emisinya kami melakukan koordinasi dengan mereka, upaya ini juga merupakan tahapan menuju penegakan hukum dan edukasi bagi masyarakat,”. Pelaksanaan operasi teguran simpatik ini, mengacu pada pasal 4 Pergub 92/2007. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Sasaran teguran simpatik yakni kendaraan pribadi dan angkutan umum. Dan untuk mendukung pelaksanaan uji emisi tersebut, BPLHD telah menunjuk 216 bengkel yang telah diberikan sertifikasi uji emisi yang tersebar di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta sehingga yang melakukan uji emisi bukan instansi Pemda DKI Jakarta, tapi cukup bengkel yang ditunjuk tersebut.
Selain ditilang, kendaraan tanpa stiker lulus uji emisi akan mengalami kesulitan untuk parkir karena nantinya tempat parkir tidak akan menerima mobil yang mencemari lingkungan itu. Sebagai pelopor, Gedung DPRD DKI Jl. Kebon Sirih akan menjadi tempat pertama yang menerapkan peraturan dilarangnya mobil tanpa stiker lulus uji emisi tersebut, kemudian disusul dengan Balaikota Jakarta dan tempat parkir I.R.T.I di Monas. Tujuan uji emisi ini, jika tidak ada stiker, besok tidak boleh masuk Gedung DPRD.
Pada pelaksanaan uji emisi atas permintaan Dewan itu, sebanyak 108 mobil berbahan bakar bensin diperiksa gas buangannya dan dari jumlah itu, yang tidak lulus sebanyak 14 mobil. Dari 12 mobil berbahan solar yang diperiksa, delapan di antaranya lulus uji emisi dan empat mobil tidak mendapat stiker. Selain ketiga tempat itu, empat perusahaan lain juga telah menyatakan akan melarang masuknya mobil tanpa stiker lulus uji emisi parkir di gedung mereka. Setelah gedung pemerintah, BPLHD juga akan "menyatroni" 12 pusat perbelanjaan dengan peralatan uji emisinya. BPLHD juga bekerjasama dengan kelompok Apresiasi Emisi Bersih (AEB) yang beranggotakan 50 perusahaan dan institusi, termasuk institusi pendidikan seperti UI, Trisakti atau PT CMNP.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan razia uji emisi tersebut ternyata hampir 50 persen dinyatakan tidak lolos, atau pengeluarkan zat pencemar diatas ambang batas yang diperbolehkan. Untuk dianjurkan kepada kendaraan yang tidak lolos atau yang lolos dari uji emisi, untuk melakukan pemeliharaan secara baik dan melakukan service kendaraan secara berkala, agar emisinya tetap terjaga dan tidak mencemari udara di kota Jakarta.
Masa sosialisasi kegiatan ini memeng sangant memakan waktu, karena selain mengubah perilaku masyarakat agar peduli terhadap lingkungan , BPLHD juga sedang mempersiapkan sarana dan prasarana serta lembaga penegakkan hukum terhadap pelanggar.
Untuk kendaraan yang tidak lolos bisa disarankan untuk memperbaikinya di bengkel-bengkel resmi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat yang bekerja sama dengan BPLDH, sehingga memenuhi standar emisi agar dapat mengeluarkan emisi yang dikeluarkan dari kendaraan telah memenuhi standar baku mutu yang diijinkan. Bahkan untuk mendorong pelaksanaan uji emisi ke depan, BPLHD bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk perpanjangan STNK dipersyaratkan memiliki sertifikat lolos.
Sedangkan bagi kendaraan yang terkena razia ternyata tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 2 juta atau kurungan dua bulan, bahkan dalam penegakan hukum BPLHD telah melakukan pula kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, sebagai penegakkan hukum satu atap.
Selain itu perkembangan tingkat pencemaran udara di DKI, tahun 2002 tercatat kondisi baik hanya 6 persen, sedang hanya 62 persen dan tidak sehat 32 persen, namun pada tahun 2007 ada perbaikan baik menjadi, baik 20 persen, sedang hanya 67 persen dan tidak sehat 13 persen.
Langkah-langkah Penanganan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Pencemaran udara akibat kendaraan bermotor maka perlu dilakukan pengendalian khususnya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

1. Menyempurnakan dan Diversifikasi Sistem Bahan Bakar.
 Pengurangan kadar Pb (timbal) pada bahan bakar, dengan menggunakan Methyl Tetra Botyl Ether yang tidak mengandung Pb tapi mampu meningkatkan bilangan oktan bahan bakar.
 Pemakaian bahan bakar gas (BBG) yang dapat mengakibatkan penurunan daya mesin motor sebesar 11 % namun dapat mengurangi pemakaian bahan bakar ekivalen sebesar 45%.

2. Perbaikan Teknologi Mesin dan Teknik Kendaraan.
Rancangan operasional sebuah motor bakar akan menentukan jenis dan jumlah kadar polutan di dalam gas buang. Untuk itu dapat digunakan DOHC (Double over Head cam) untuk katup hisap dan katup buang. Beberapa komponen mesin yang berpengaruh antara lain, bentuk konstruksi ruang bakar , letak busi dan jumlah katup, sistem pengapian (coil), sistem pemasukan udara dan sistem pendinginan dan pelumasan.

Peralatan khusus pengendalian Emisi.
1. Exhause Gas Recirculation (EGR)
Merupakan suatu teknik untuk mengatur konsentrasi NO dalam gas buang kendaraan bermotor dengan cara menurunkan konsentrasi NO atau dengan nenurunkan temperatur siklus puncaknya.
2. Air Inducting Sistem.
Yaitu air injection atau air suction.
3. Catalitic Converter.

Upaya lain yang Dilakukan yaitu :
1. Pembangunan jalur hijau (taman kota) sebagai paru-paru kota
2. Pembangunan angkutan massal yang akrab dengan lingkungan untuk mengurangi pergerakan mobil pribadi.
3. Menerapkan kebijaksanaan pengendalian emisi dengan cara melakukan pengujian emisi dengan cara melakukan pengujian emisi kendaraan bukan hanya pada angkutan umum tetapi juga terhadap mobil -mobil pribadi, khususnya mobil-mobil tua, karena pertambahan mobil pribadi cukup tinggi, sementara mobil-mobil tua masih banyak beroperasi.
4. Kita juga harus berpartisipasi dalam mendukung Penanggulangan pencemaran udara yang dapat dilakukan dengan cara mengurangi polutan dengan alat-alat, mengubah polutan, melarutkan polutan dan mendispersikan polutan, Penang-gulangan pencemaran udara berbentuk gas lihat pada tabel dibawah ini:
Penanggulangan pencemaran udara benbentuk gas
NO BAHAN PENCEMAR PENANGGULANGAN KETERANGAN
1. Sulfur Dioksida (SO2)
Hidrogen Suldfida (H2S)
Nitrogen Oksida (N2O)
Nitrogen Monoksida (NO)
Nitrogen Dioksida (NO2)
Amoniak (NH3)
Karbondioksidak (CO2)Karbon Monoksida (CO)Hidrokarbon Absorbsi Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben yang dipergunakan antara lain karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai daya kejenuhan sehingga selalu diperlukan pergantian, bersifat disposal (sekali pakai buang) atau dibersihkan kemudian dipakai kembali.
Pembakaran Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas hidrokarbon yang terdapat didalam polutan. Hasil pembakaran berupa (CO2) dan (H2O). Alat pembakarannya adalah Burner dengan berbagai tipe dan temperaturnya adalah 1200o—1400o F
Reaksi Kimia Banyak dipergunakan pada emisi golongan Nitrogen dan golongan Be-lerang. Biasanya cara kerja ini merupakan kombinasi dengan cara - cara lain, hanya dalam pembersihan polutan udara dengan reaksi kimia yang dominan. Membersihkan gas golongan nitrogen , caranya dengan diinjeksikan Amoniak (NH3) yang akan bereaksi kimia dengan Nox dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan belerang dipergunakan Copper Oksid atau kapur dicampur arang.

5. Memberikan tanda lulus uji emisi kepada kendaraan yang telah memeriksakan kenderaanya kepada bengkel pelaksana uji emisi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah contoh:


Surat keterangan tanda lulus uji emisi





Buku keterangan memenuhi ambang batas emisi Sticker masa berlaku uji emisi




PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Bahwa dari distribusi pemakaian bahan bakar maka sektor transportasi
mengkonsumsi bahan bakar terbesar yang berakibat semakin banyak bahan pencemar di udara.
2. Kesehatan dan keseimbangan lingkungan akan terganggu jika unsur pencemar udara dibiarkan pada konsentrasi yang tinggi.
3. Dengan penyempumaan teknologi pereduksi emisi gas buang kendaraan bermotor diharapkan bahan pencemar yang dihasilkan semakin berkurang juga.
4. Kendaraan pribadi dan umum harus diwajibkan mengikuti uji emisi gas buang.
5. Pembangunan kota yang tidak berwawasan lingkungan turut memberikan andil dalam bertambahnya pencemaran di udara.

B. SARAN
1. Pemerintah dan instansi yang terkait harus secara konsisten menerapkan peraturan perundangan untuk mencegah semakin buruknya kualitas udara.
2. Para ahli di bidang mesin agar dapat menciptakan teknologi mesin yang dapat menekan bahan pencemar seminimal mungkin.
3. Pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan harus lebih digalakkan ditengah -tengah masyarakat.
4. Masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan dengan penghematan pemakaian kendaraan atau memperbaiki mesin kendaraannya agar dapat terjadi pembakaran bahan bakar lebih sempurna


DAFTAR PUSTAKA

Azwar., Azrul, Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan, Jakarta:Mutiara Sumber Widya,1995.
Fuad Amsyari, Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1991.
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0502/02/metro/1537239.htm, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://bplhd.jakarta.go.id/isiBerita.asp?id=46, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/24/kendaraan-tidak-lulus-uji-emisi-bakal-kesulitan-parkir-di-dki/, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.beritajakarta.com/v_ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=29665, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.beritajakarta.com/v_ind/dinas/PEMERIKSAAN_EMISI.pdf, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=37&artid=1769, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0806/19/jab07.html, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2005/02/04/brk,20050204-15,id.html, diunduh tanggal 6 Agustus 2008
Sastrawijaya, Tresna, Pencemaran Lingkungan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.
Setiaty Pandia, ill, Kimia Lingkungan, Jakarta: Dikti Depdikbud, 1995.
Soedjono, ill, Pedoman Bidang Studi Pengawasan Pencemaran Lingkungan Fisik Pada Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Lingkungan, Dep.Kes. R.I. Pusdiknakes, 1990/1991.
Pencemaran Udara. Penerbit Usaha Nasional Surabaya Indonesia.
Thom"s Outwerbridge, Limbah Padat Di Indonesia, Masalah Atau Sumber Daya, Jakarta : Yayasan Obor lndoensia, 1991.

Rabu, 27 Agustus 2008

Notaris

Notaris sebagai pejabat umum merupakan jabatan kepercayaan yang diserahkan oleh negara, sebagaimana rumusan Pasal 15 ayat (1) undang-Undang Jabatan Notaris, yang menetapkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yanag dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk danyatakan dalam akta otentik

Demikian luasnya kewenangan yang dipercayakan oleh Nagera kepada Notaris sehingga perlu ada lembaga yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan makna sumpah jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak.

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menetapkan bahwa Majelis Pengawas Notarisa adalah badan yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Kata pembinaan diletakkan di depan dimaksudkan agar mempunyai fungsi sebagai lembaga pengawasan. Dengan demikian fungsi pembinaan ini didahulukan dari pada fungsi pengawasan, tentunya ada makna yang ingin disampaikan oleh pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris kepada para Notaris pada umumnya. Fungsi pembinaan ini lebih didahulukan atau diutamakan dari pada fungsi pengawasan dikarenakan terkait dengan kedudukan Notaris sebagai jabatan atau profesi yang mulia (offium nobile), yang oleh karena itu seorang Notaris harus mampu menjaga kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai jabatan yang mulia tersebut.

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Notaris sebagai pejabat umum merupakan sekelompok masyarakat yang mempunyai kualitas berupa keahlian hukum tertentu, yang tidak dimiliki oleh anggota masyarakat yang lain. Kaeahlian hukum tertentu ini diperoleh oleh seorang Notaris setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana hukum dan spesialis notaris atau Magister Kenotariatan. Sebagai kumpulan masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu, kelompok masyarakat ini dapat memberikan kontribusi kemajuan dan mampaat positif bagi masyarakat, tetapi sebaliknya hal ini dapat juga menjadiklan penyalahgunaan keahlian sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, oleh karena itu untuk mengantisifasi hal tersebut diperlukan pengatuaran yang komprehenshif terhadap Notaris baik mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian Notaris maupun mengenai pengawasan terhadap perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris

Pengawasan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang bersifat perventif dan kuratif. Bersifat preventif mengandung makna suatu proses pembinaan, sedangkan bersifat kuratif mengandung makna melakukan penjatuhan sanksi terhadap Notaris dalam pelaksanaan jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.